May 20, 2022 | BPS Activities
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan penyelenggara pelayanan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan melalui penyediaan data dan informasi statistik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat secara luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan diwajibkan melaksanakan evaluasi dan pemantauan secara berkala dan berkesinambungan mengenai pelayanan yang diberikan. Dalam rangka mewujudkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala No. 99 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Survei Kebutuhan Data (SKD), SKD adalah survei yang dirancang dan dilakukan oleh BPS guna melakukan evaluasi dan pemantauan pelayanan publik. Direktorat Diseminasi Statistik melalui Fungsi Rujukan Statistik, bersama dengan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menyelenggarakan SKD 2022.
Salah satu rangkaian SKD 2022 adalah pelatihan petugas SKD2022 se-Provinsi Papua. Pelatihan ini dilakukan secara daring. Kegiatan yang berlangsung dengan 2 gelombang ini dibuka langsung oleh Kepala BPS Provinsi Papua, ibu Adriana Helena Carolina. Gelombang I pada tanggal 20 mei 2022 dan gelombang II pada 25 mei 2022. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik.
Related News
Pelatihan Petugas Survei E-Commerce 2024
Pelatihan Instruktur Daerah Survei Wisatawan Nusantara
Pelatihan Pengolahan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS2019)
Pelatihan Petugas Lapangan (Survei Sosial Ekonomi Nasional)
Pelatihan Petugas Pengolahan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2019
Pelatihan petugas lapangan (Survei Sosial Ekonomi Nasional) September 2017
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Provinsi Papua (Statistics of Papua Province)Jl. Dr. Sam Ratulangi Dok II Jayapura 99112 Telp. (0967) 5165 999
5165 107Email : pst9400@bps.go.id
About Us