Pengumuman: (Perpanjangan) Seleksi Terbuka Jabatan Pengawas Di Lingkungan BPS Provinsi Papua - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Papua

Kunjungi Portal Data Papua Untuk Mengakses Data Terpilah pada link http://s.bps.go.id/portalpapua

Pengumuman: (Perpanjangan) Seleksi Terbuka Jabatan Pengawas Di Lingkungan BPS Provinsi Papua

Pengumuman: (Perpanjangan)  Seleksi Terbuka Jabatan Pengawas  Di Lingkungan BPS Provinsi Papua

2 September 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah minimal pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dengan ini Badan Pusat Statistik Provinsi Papua mememberikan perpanjangan waktu pendaftaran pada seleksi terbuka jabatan pengawas sebagaimana pengumuman Nomor 94513.1051 tanggal 18 Agustus 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.
Perpanjangan waktu sebagaimana tersebut hanya diberikan untuk formasi jabatan yang belum memenuhi ketentuan;

2.
Terkait dengan perpanjangan waktu pengumuman sebagaimana point 1 di atas, jadwal tahapan seleksi pada pengumuman sebelumnya mengalami penyesuaian dan perubahan sebagaimana jadwal pada surat pengumuman ini.

Adapun uraian dan rekapitulasi seleksi sebagai berikut :

A.      FORMASI JABATAN


No

Jabatan

Jumlah Pendaftar

Lulus Seleksi Administratif

Keputusan

1

Seksi Analisis Lintas Sektoral

BPS Provinsi Papua

3

3

Ditutup

2

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Merauke

0

0

Diperpanjang

3

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Jayapura

1

1

Diperpanjang

4

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Nabire

0

0

Diperpanjang

5

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Kep Yapen

1

1

Diperpanjang

6

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Paniai

0

0

Diperpanjang

7

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Puncak Jaya

0

0

Diperpanjang

8

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Boven Digul

0

0

Diperpanjang

9

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Asmat

0

0

Diperpanjang

10

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Mappi

0

0

Diperpanjang

11

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Yahukimo

0

0

Diperpanjang

12

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Tolikara

0

0

Diperpanjang

13

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Sarmi

0

0

Diperpanjang

14

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Waropen

0

0

Diperpanjang

15

Seksi Nerwilis

BPS Kabupaten Puncak

0

0

Diperpanjang

16

Seksi Nerwilis

BPS Kota Jayapura

4

4

Ditutup

 

JUMLAH

9

9

 

 

B.      PERSYARATAN

1.      Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2.  Pangkat minimal Penata Muda Tk I (III/b) dibuktikan dengan fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;

3.   Pendidikan minimal S1/DIV dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4.    Masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun sejak diangkat sebagai pegawai dibuktikan dengan fotocopy SK CPNS dan SK pengangkatan sebagai PNS  yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;

5.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir , dibuktikan dengan fotocopy hasil penilaian prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;

6.  Memperoleh rekomendasi minimal dari pejabat administrator untuk pelamar di lingkungan BPS Provinsi Papua, dan untuk pelamar dari luar BPS Provinsi Papua memperoleh rekomendasi minimal dari pejabat Tinggi Pratama, dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan/rekomendasi;

7.   Tidak sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp. 6000;

8.      Telah menandatangani pakta integritas (format terlampir);

9. Menyampaikan surat lamaran bermeterai Rp.6000 (format terlampir);

10.  Menyampaikan SPT 1 tahun terakhir;

11.  Menyampaikan LHKASN;

12.  Menyampaikan riwayat hidup lengkap  (format terlampir);

13.  Menyampaikan fotocopy sertifikat pengadaan barang/jasa (bagi yang memiliki);

14.  Menyampaikan sertifikat diklat teknis maupun fungsional yang pernah diikuti (bagi yang memiliki).

 

C.      TATA CARA PENDAFTARAN

1.      Lamaran beserta dokumen persyaratan sebagaimana tersebut pada point B disampaikan kepada Panitia Seleksi melalui pos dan/atau email melalui alamat sebagai berikut :

a.      Alamat Surat/Pos :
Panitia Seleksi Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, Gedung Pelni Lantai 3 Jl Argapura Atas No 15 Jayapura – Papua;

b.      Alamat email : emi.puspita@bps.go.id, atik_irma@bps.go.id

c.       Contact Person : Emi Puspitarini 085243515373, Tatik Irmawati 085244748471

 

D.     JADWAL SELEKSI

NO

TAHAPAN

TANGGAL

KETERANGAN

MULAI

SELESAI

1

Pengumuman

2/9/2015

10/9/2015

Diumumkan melalui website BPS Provinsi Papua, email BPS Provinsi se-Indonesia dan BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua

2

Seleksi Administrasi

2/9/2015

11/9/2015

 

3

Penilaian Kompetensi Bidang, Wawancara

16/9/2015

17/9/2015

Dilaksanakan serentak di beberapa di Tc, yaitu :

1.   Tc Jayapura di kantor BPS Provinsi Papua;

2.   Tc Merauke di kantor BPS Kabupaten Merauke;

3.   Tc Biak di kantor BPS Kabupaten Biak Numfor;

4.   Tc Jayawijaya di kantor BPS Kabupaten Jayawijaya;

5.   Tc Mimika di kantor BPS Kabupaten Mimika;

6.   Tc Nabire di kantor BPS Kabupaten Nabire.

4

Penelusuran (rekam jejak) calon

18/9/2015

18/9/2015

 

5

Hasil Seleksi

22/9/2015

22/9/2015

 

 

Keterangan : Perubahan jadwal akan disampaikan melalui community BPS, website BPS Provinsi Papua, email BPS Provinsi se-Indonesia dan BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua serta email pribadi pelamar.

 

E.      KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Selama proses seleksi pelamar tidak dipungut biaya apapun dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar;

2.  Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik panitia seleksi;

3. Jika dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka panitia berhak membatalkan hasil seleksi;

4. Keputusan panitia bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.


Jayapura, 2 September 2015

Ketua Panitia Seleksi,

 -ttd-

Ir. Didik Koesbianto, M.Si

196508091987021001


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Papua (Statistics of Papua Province)Jl. Dr. Sam Ratulangi Dok II Jayapura 99112 Telp. (0967) 5165 999

5165 107Email : pst9400@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik