Pada Bulan Maret 2017 kedua kota IHK di Provinsi Papua tercatat mengalami perubahan angka indeks yang sama dimana Kota Jayapura inflasi sebesar 0.95 persen dan Merauke mengalami Inflasi masing-masing sebesar 1,24 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) masing-masing sebesar 129,03 dan sebesar 135,67. Dari 82 kota IHK tercatat 33 kota mengalami inflasi dan 49 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Merauke sebesar 1,24 persen dan inflasi terendah terjadi di Banjarmasin dan Tembilahan sebesar 0,031 persen. Deflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar -1,49 persen dan deflasi terendah di Padang dan Purwokerto sebesar -0,01 persen. Kota Jayapura menempati urutan ketiga di tingkat nasional dan di tingkat Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua). Sedangkan Merauke menempati urutan kesatu di tingkat nasional dan di tingkat Sulampua.
Inflasi di Kota Jayapura pada Maret 2017 terjadi karena adanya kenaikan harga barang dan jasa yang ditunjukan oleh kenaikan angka indeks pada kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan 3.21 persen; kelompok bahan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0.94 persen. Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan harga barang dan jasa yaitu kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar -0,03 persen; kelompok sandang sebesar -0,01 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,00 persen; kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 0.00 persen dan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar -0,14. Inflasi di Merauke pada Maret 2017 terjadi karena adanya kenaikan harga barang dan jasa yang ditunjukkan oleh kenaikan angka indeks pada kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan sebesar 3,64 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,98 persen; kelompok sandang sebesar 0,20 persen; kelompok pendidikan; rekreasi, dan olahraga sebesar 0,19 persen dan kelompok kesehatan 0,17 persen. Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan harga barang dan jasa yaitu; kelompok transportasi dan komunikasi dan olahraga sebesar -1,66 persen dan kelompok bahan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar -0,15 persen.