DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUSAT STATISTIK MENURUT KEPKA BPS NO.145 TAHUN 2014
1. Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik
a. laporan;
b. catatan rapat;
c. risalah pembahasan peraturan;
d. slide presentasi; dan/ atau
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat.
2 Surat-surat pada Badan Pusat Statistik
a. surat surat;
b. memorandum;
c. disposisi;
d. nota dinas; dan
e. naskah dinas lainnya.
3 Surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.
a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L);
b. Exercise/perhitungan RAPBN Badan Pusat Statistik (sebelum disampaikan dan dibahas DPR);
c. Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit;
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang (HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain);
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan);
f. Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti kepemilikan;
g. Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain);
h. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses;
i. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor;
j. Laporan pengaduan dan identitas pelapor pelanggaran/penerimaan gratifikasi yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik;
k. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung.
4 Data dan informasi terkait kegiatan statistik. Seluruh data individu hasil sensus, survei dan kegiatan statistik lainnya.
5 Surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negeri.
a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan
b. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan.
6 Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi.
a. Rekam medis;
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
d. Identitas individu hasil seleksi mahasiswa STIS;
e. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS yang mengikuti pendidikan formal dan informal;
f. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal;
g. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian;
h. Daftar Penilaian Kinerja Pegawai;
i. Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional;
j. Proses pengangkatan pejabat struktural;
k. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS;
l. Proses pemberhentian PNS;
m. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib;
n. Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin;
o. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS);
7 Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi.
a. Sistem Keamanan Elektronik;
b. Sistem Manajemen database;
c. Bandwidth management;
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center;
e. Konfigurasi data center;
f. Internet Protokol (IP) address private; dan
g. Lokasi server.