Sehubungan dengan
belum terpenuhinya jumlah minimal pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dengan ini Badan Pusat Statistik
Provinsi Papua mememberikan perpanjangan waktu pendaftaran pada seleksi terbuka
jabatan pengawas sebagaimana pengumuman Nomor 94513.1051 tanggal 18 Agustus
2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perpanjangan
waktu sebagaimana tersebut hanya diberikan untuk formasi jabatan yang belum
memenuhi ketentuan;
2. Terkait dengan
perpanjangan waktu pengumuman sebagaimana point 1 di atas, jadwal tahapan
seleksi pada pengumuman sebelumnya mengalami penyesuaian dan perubahan sebagaimana
jadwal pada surat pengumuman ini.
Adapun uraian dan
rekapitulasi seleksi sebagai berikut :
A.
FORMASI JABATAN
No
|
Jabatan
|
Jumlah Pendaftar
|
Lulus Seleksi
Administratif
|
Keputusan
|
1
|
Seksi Analisis Lintas Sektoral
|
BPS Provinsi Papua
|
3
|
3
|
Ditutup
|
2
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Merauke
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
3
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Jayapura
|
1
|
1
|
Diperpanjang
|
4
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Nabire
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
5
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Kep Yapen
|
1
|
1
|
Diperpanjang
|
6
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Paniai
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
7
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Puncak Jaya
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
8
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Boven Digul
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
9
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Asmat
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
10
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Mappi
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
11
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Yahukimo
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
12
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Tolikara
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
13
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Sarmi
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
14
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Waropen
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
15
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kabupaten Puncak
|
0
|
0
|
Diperpanjang
|
16
|
Seksi Nerwilis
|
BPS Kota Jayapura
|
4
|
4
|
Ditutup
|
|
JUMLAH
|
9
|
9
|
|
B.
PERSYARATAN
1.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS);
2.
Pangkat minimal
Penata Muda Tk I (III/b) dibuktikan dengan fotocopy SK pangkat terakhir yang
telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
3. Pendidikan
minimal S1/DIV dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Masa kerja
sekurang-kurangnya 4 tahun sejak diangkat sebagai pegawai dibuktikan dengan
fotocopy SK CPNS dan SK pengangkatan sebagai PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat
berwenang;
5.
Setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir , dibuktikan dengan fotocopy hasil penilaian prestasi kerja pegawai 2
(dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
6. Memperoleh
rekomendasi minimal dari pejabat administrator untuk pelamar di lingkungan BPS
Provinsi Papua, dan untuk pelamar dari luar BPS Provinsi Papua memperoleh
rekomendasi minimal dari pejabat Tinggi Pratama, dibuktikan dengan surat
pernyataan persetujuan/rekomendasi;
7. Tidak sedang
dalam proses penyelesaian pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang tersangkut kasus
pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dibuktikan dengan surat
pernyataan bermeterai Rp. 6000;
8.
Telah menandatangani
pakta integritas (format terlampir);
9. Menyampaikan
surat lamaran bermeterai Rp.6000 (format
terlampir);
10. Menyampaikan SPT 1 tahun terakhir;
11. Menyampaikan LHKASN;
12. Menyampaikan riwayat hidup lengkap (format
terlampir);
13. Menyampaikan fotocopy sertifikat pengadaan barang/jasa
(bagi yang memiliki);
14. Menyampaikan sertifikat diklat teknis maupun
fungsional yang pernah diikuti (bagi yang
memiliki).
C.
TATA CARA
PENDAFTARAN
1.
Lamaran beserta
dokumen persyaratan sebagaimana tersebut pada point B disampaikan kepada Panitia
Seleksi melalui pos dan/atau email melalui alamat sebagai berikut :
a.
Alamat Surat/Pos
:
Panitia
Seleksi Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, Gedung Pelni Lantai 3 Jl Argapura
Atas No 15 Jayapura – Papua;
c.
Contact Person : Emi Puspitarini 085243515373, Tatik Irmawati 085244748471
D.
JADWAL SELEKSI
NO
|
TAHAPAN
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
MULAI
|
SELESAI
|
1
|
Pengumuman
|
2/9/2015
|
10/9/2015
|
Diumumkan
melalui website BPS Provinsi Papua, email BPS Provinsi se-Indonesia dan BPS
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua
|
2
|
Seleksi
Administrasi
|
2/9/2015
|
11/9/2015
|
|
3
|
Penilaian
Kompetensi Bidang, Wawancara
|
16/9/2015
|
17/9/2015
|
Dilaksanakan
serentak di beberapa di Tc, yaitu :
1.
Tc Jayapura di
kantor BPS Provinsi Papua;
2.
Tc Merauke di
kantor BPS Kabupaten Merauke;
3.
Tc Biak di
kantor BPS Kabupaten Biak Numfor;
4.
Tc Jayawijaya
di kantor BPS Kabupaten Jayawijaya;
5.
Tc Mimika di
kantor BPS Kabupaten Mimika;
6.
Tc Nabire di
kantor BPS Kabupaten Nabire.
|
4
|
Penelusuran
(rekam jejak) calon
|
18/9/2015
|
18/9/2015
|
|
5
|
Hasil
Seleksi
|
22/9/2015
|
22/9/2015
|
|
Keterangan
: Perubahan jadwal akan disampaikan melalui community
BPS, website BPS Provinsi Papua, email BPS Provinsi se-Indonesia dan BPS
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua serta email pribadi pelamar.
E.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Selama proses
seleksi pelamar tidak dipungut biaya apapun dan panitia tidak menanggung biaya yang
dikeluarkan oleh pelamar;
2. Bagi pelamar yang
tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak
milik panitia seleksi;
3. Jika dikemudian
hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka
panitia berhak membatalkan hasil seleksi;
4. Keputusan panitia bersifat final dan mengikat
serta tidak dapat diganggu gugat.
Jayapura, 2 September 2015
Ketua Panitia Seleksi,
-ttd-
Ir. Didik Koesbianto, M.Si
196508091987021001