Rekonsiliasi SAI Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Tingkat Satker BPS Provinsi/Kabupat
29 Januari 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada tanggal 26-28 Januari 2021, BPS Provinsi Papua melaksanakan
kegiatan Rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Penyusunan Laporan
Keuangan Tahun Anggaran 2020 untuk Satuan Kerja BPS Provinsi dan BPS
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya BPS
Provinsi Papua untuk meningkatkan budaya tertib administrasi di seluruh satuan
kerja.
Selain itu, kegiatan rekonsiliasi SAI ini juga merupakan amanat
dari Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dimana, rekonsiliasi dapat meminimalisir
terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data
yang disajikan. Selain itu, jika terjadi perbedaan data, rekonsiliasi dapat
mendeteksi dan mengetahui penyebab-penyebab terjadinya perbedaan.
Kegiatan Rekonsiliasi SAI dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun
Anggaran 2020 ini diikuti oleh penanggung jawab laporan keuangan di BPS
Provinsi Papua serta 21 peserta dari BPS Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Melalui kegiatan ini, Ibu Adriana H. Carolina, S.E., M.M. selaku Kepala BPS
Provinsi Papua, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini
agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel.