Tingkat Penghunian Tempat Tidur | Tingkat penghunian tempat tidur adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dibagi dengan
banyaknya malam tempat tidur yang tersedia dikalikan 100 persen. |
Tingkat Penghunian Kamar Hotel | Tingkat penghunian kamar hotel adalah persentase banyaknya malam kamar yang dihuni terhadap
banyaknya malam kamar yang tersedia. |
Tingkat Pengangguran | Tingkat pengangguran adalah banyaknya jumlah angkatan kerja yang tidak bekerja dan aktif
mencari pekerjaan.
|
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap
banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. |
Tindak Kejahatan | Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan. |
Tidak Sekolah Lagi | Tidak sekolah lagi adalah pernah mengikuti pendidikan dasar, menengah atau tinggi, tetapi pada saat pencacahan tidak sekolah lagi. |
Tidak/Belum Pernah Sekolah | Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak atau belum pernah sekolah di sekolah formal. Termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke SD. |
Pengeluaran Kekayaan | Termasuk di sini pembayaran bunga hutang luar negeri dan bunga hutang dalam negeri. |
Terdakwa/Tertuduh | Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
- Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
- Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan
dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan
putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh,
penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti
apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan
tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
|
Tercecer pada Waktu Penyaluran/Pengangkutan | Tercecer pada waktu penyaluran/pengangkutan adalah susutnya energi listrik, gas alam dan turunan
gas yang berlangsung di luar pabrik. |