Dalam
rangka pengisian jabatan pengawas di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi
Papua Tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 13
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Badan
Pusat Statistik, dengan ini Badan Pusat Statistik Provinsi Papua membuka
kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik di
seluruh Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan menjadi pejabat
pengawas, dengan uraian sebagai berikut :
A. Formasi Jabatan
NO
|
JABATAN
|
ESL
|
UNIT KERJA
|
1
|
Seksi Analisis Statistik Lintas Sektoral
|
IV
|
BPS Provinsi Papua
|
2
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Merauke
|
3
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Jayapura
|
4
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Nabire
|
5
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Kep. Yapen
|
6
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Paniai
|
7
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Puncak Jaya
|
8
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Boven Digoel
|
9
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Asmat
|
10
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Mappi
|
11
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Yahukimo
|
12
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Tolikara
|
13
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Sarmi
|
14
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Waropen
|
15
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kabupaten Puncak
|
16
|
Seksi Nerwilis
|
IV
|
BPS Kota Jayapura
|
B.
PERSYARATAN
- Pegawai Negeri
Sipil (PNS);
- Pangkat minimal
Penata Muda Tk I (III/b) dibuktikan dengan fotocopy SK pangkat terakhir yang
telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Pendidikan
minimal S1/DIV dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Masa kerja
sekurang-kurangnya 4 tahun sejak diangkat sebagai pegawai dibuktikan dengan
fotocopy SK CPNS dan SK pengangkatan sebagai PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat
berwenang;
- Setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir , dibuktikan dengan fotocopy hasil penilaian prestasi kerja pegawai 2
(dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Memperoleh
rekomendasi minimal dari pejabat administrator untuk pelamar di lingkungan BPS Provinsi
Papua, dan untuk pelamar dari luar BPS Provinsi Papua memperoleh rekomendasi
minimal dari pejabat Tinggi Pratama, dibuktikan dengan surat pernyataan
persetujuan/rekomendasi;
- Tidak sedang
dalam proses penyelesaian pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang tersangkut kasus
pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dibuktikan dengan surat
pernyataan bermeterai Rp. 6000;
- Telah
menandatangani pakta integritas (format terlampir);
- Menyampaikan
surat lamaran bermeterai Rp.6000 (format
terlampir);
- Menyampaikan SPT 1 tahun terakhir;
- Menyampaikan LHKASN;
- Menyampaikan riwayat hidup lengkap (format
terlampir);
- Menyampaikan fotocopy sertifikat pengadaan barang/jasa
(bagi yang memiliki);
- Menyampaikan sertifikat diklat teknis maupun
fungsional yang pernah diikuti (bagi yang
memiliki).
C.
TATA CARA
PENDAFTARAN
1.
Lamaran beserta
dokumen persyaratan sebagaimana tersebut pada point B disampaikan kepada
Panitia Seleksi melalui pos dan/atau email melalui alamat sebagai berikut :
a. Alamat Surat/Pos
:
Panitia
Seleksi Badan Pusat Statistik Provinsi Papua,
Gedung Pelni Lantai 3 Jl Argapura
Atas No 15 Jayapura – Papua;
b. Alamat email : emi.puspita@bps.go.id, atik_irma@bps.go.id
c. Contact Person : Emi Puspitarini 085243515373, Tatik Irmawati 085244748471
D.
JADWAL SELEKSI
NO
|
TAHAPAN
|
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
MULAI
|
SELESAI
|
1
|
Pengumuman
|
19/8/2015
|
27/8/2015
|
Diumumkan
melalui community BPS, website BPS Provinsi Papua, email BPS Provinsi
se-Indonesia dan BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua
|
2
|
Seleksi
Administrasi
|
28/8/2015
|
2/9/2015
|
|
3
|
Penilaian
Kompetensi Bidang
|
7/9/2015
|
7/9/2015
|
Dilaksanakan
serentak di beberapa di Tc, yaitu :
1.
Tc Jayapura di
kantor BPS Provinsi Papua;
2.
Tc Merauke di
kantor BPS Kabupaten Merauke;
3.
Tc Biak di
kantor BPS Kabupaten Biak Numfor;
4.
Tc Jayawijaya
di kantor BPS Kabupaten Jayawijaya;
5.
Tc Mimika di
kantor BPS Kabupaten Mimika;
6.
Tc Nabire di
kantor BPS Kabupaten Nabire.
|
4
|
Penelusuran
(rekam jejak) calon
|
8/9/2015
|
8/9/2015
|
|
5
|
Hasil
Seleksi
|
10/9/2015
|
10/9/2015
|
|
Keterangan
: Perubahan jadwal akan disampaikan melalui community
BPS, website BPS Provinsi Papua, email BPS Provinsi se-Indonesia dan BPS
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua serta email pribadi pelamar.
D.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Selama proses
seleksi pelamar tidak dipungut biaya apapun dan panitia tidak menanggung biaya yang
dikeluarkan oleh pelamar;
2.
Bagi pelamar yang
tidak memenuhi syarat, maka berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak
milik panitia seleksi;
3.
Jika dikemudian
hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka
panitia berhak membatalkan hasil seleksi;
Keputusan panitia bersifat final dan mengikat
serta tidak dapat diganggu gugat.